12Oktober 2017 SUKABUMI - Rencana pembahasan kebijakan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bergulir di gedung DPRD Kota Sukabumi. Dukungan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk merealisasikan kebijakan tersebut, datang dari Pengamat Kebijakan Publik, Asep Deni. Bacaan Lainnya Profesi di bagian pemerintah disukai banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini akan memberikan pembahasan mendetail soal gaji PNS Sukabumi beserta tunjangan pendukungnya. Daftar Tes PNS Setiap tahunnya jutaan orang mengikuti test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, tercatat total juta orang yang mengikuti tes ini. Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali membuka seleksi penerimaan bagi CPNS & PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja non guru. Berdasarkan Surat Edaran BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via web resi Buat Anda yang tertarik, syarat-syaratt & cara pendaftaran yang lengkap dapat dilihat di laman resmi Pada umumnya, gaji dari setiap PNS di Indonesia menggunakan standar yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019. Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa beda banget. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya diatur oleh daerah tersebut. Pada pembahasan ini, akan mengulas perihal gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan mereka dapat di Sukabumi. 2. Istilah Gaji PNS di Sukabumi Ada banyak orang yang masih belum mengetahui apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK. Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN Aparatur Sipil Negara adalah karyawan negeri yang terdiri dari ASN & PPPK. Lantas apa perbedaan dari PNS dan PPPK? PNS Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri ASN yang ditetapkan secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi pegawai tetap dan mendapatkan jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai kerja di kemudian hari. Dari sisi lain, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak yang berlangsung selama jangka waktu tertentu minimal 1 tahun & bisa dilanjutkan sampai 30 tahun untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan pensiuanan layaknya PNS pada umumnya. Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin tunjangan kinerja yang tidak PPPK dapatkan. Standart Hukum Aturan Gaji PNS Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam keputusan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Dasar Hukum Aturan PPPK Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020. Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK Selain perbedaan dalam pengkategorian dan besaran uang penghasilan layaknya sudah kami bahas di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut Lembaga yang Bertugas Memutuskan Menetapkan & Menaikkan Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan diatur melalui PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat. Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian PPK di Bagian HR dari instansi tempat PNS bertugas. Sedangkan sumber dana bagi penghasilan sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD. Periode Waktu Kenaikan Penghasilan PNS Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh ketika kenaikan golongan atau menaiknya pangkat golongan. Kenaikan golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS perolah melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi performa dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu. Selanjutnya, kenaikan pangkat golongan misalnya dari IIa ke IIb terbagi menjadi 3 jenis ● Kenaikan Pangkat Reguler Artinya, menaiknya pangkat tiap-tiap empat tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir. ● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu Yaitu, naiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali. ● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural Yakni, peningkatan pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat dia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan jenis ini juga disebut menaiknya pangkat karena faktor promosi. PPPK Dikarenakan PPPK adalah ASN yang aturan kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS. Tempo Pemberlakukan Peraturan Peraturan penghasilan PNS secara nasional diundangkan mulai dari waktu pemberlakuan yang tertulis pada PP yang mengaturnya. Lalu untuk kenaikan pangkat secara personal, biasanya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di tiap tahunnya. Hitungan Jumlah Peningkatan Gaji Bagi PNS, golongan {awalpertamamula-mula berdasarkan dari tingkat pendidikan terakhir ketika masuk PNS. Golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan sarjana sampai dengan S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka mesti mencukupi prasyarat tertentu misalnya waktu bekerja yang agak lama. Bagi PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan seperti dalam pola kerja PNS. Jumlah Nominalnya Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Berikut detail besarannya Golongan I lulusan SD dan SMP Ia Rp – Rp Ib Rp – Rp Ic Rp – Rp Id Rp – Rp Golongan II lulusan SMA dan D-III IIa Rp – Rp IIb Rp – Rp IIc Rp – Rp IId Rp – Rp Golongan III lulusan S1 atau S3 IIIa Rp – Rp IIIb Rp – Rp IIIc Rp – Rp IIId Rp – Rp Golongan IV IVa Rp – Rp IVb Rp – Rp IVc Rp – Rp IVd Rp – Rp IVe Rp – Rp Untuk perhitungan nominal penerimaan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu berikut ini Golongan I Rp – Rp Golongan II Rp – Rp Golongan III Rp – Rp Golongan IV Rp – Rp Golongan V Rp – Rp Golongan VI Rp – Rp Golongan VII Rp – Rp Golongan VIII Rp – Rp Golongan IX Rp – Rp Golongan X Rp – Rp Golongan XI Rp – Rp Golongan XII Rp – Rp Golongan XIII Rp – Rp Golongan XIV Rp – Rp Golongan XV Rp – Rp Golongan XVI Rp – Rp Golongan XVII Rp – Rp Penetapan Gaji PNS Sukabumi Dasar Pembuatan Penentuan Gaji PNS Penetapan gaji PNS Sukabumi tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diputuskan secara nasional, sehingga gak ada bedanya dengan provinsi lainnya. Tetapi selain gaji, ASN PNS dan PPPK pun memperoleh bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lebih menjanjikan daripada gaji. Tunjangan-tunjangan itu diantaranya ● Tunjangan Kinerja tukin yang besarannya paling menjanjikan ● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5% dari gaji pokok ● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan max 3 anak ● Tunjangan natura sebesar per hari ● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat eselon tertentu ● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugaskan ● Gaji ke-13 THR Tunjangan Kinerja Tukin PNS Tukin yaitu tunjangan terbesar yang ASN peroleh sebagai kompensasi atas jerih payahnya. Di tempat Sukabumi, Tukin dihitung atas performance kerja macam kerjaan & kondisi kerja lembur atau tidak. Tukin juga dapat menurun jika log kehadiran ASN mengecil contoh dikarenakan terlambat masuk kerja atau tidak hadir. Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok. Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan Karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya take home pay akhir yang PNS perolah adalah gaji pokok ditambahi dengan beragam tunjangan. Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok Meskipun besarannya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin tidaklah gaji pokok. Jumlah Tunjangan Kinerja Besaran tukin bermacam-macam antara satu kementerian dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan golongan. Kesimpulan Sebagai pekerjaan favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN dikarenakan beragam fasilitas yang ditawarkan. Selain gaji dan potensi pengembangan karir bagi PNS, ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang besarnya begitu menjanjikan. Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Sukabumi secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Sukabumi mengikuti aturan pusat, kalau tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan instansi.
Pemerintah Kota Sukabumi memotong tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau PNS demi membayar insentif tenaga kesehatan atau nakes daerah yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah daerah dan puskesmas.
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi SUKABUMI - Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi akan memotong tunjangan Aparat Sipil Negara ASN di lingkungan kerjanya dan menerima 4 bulan gaji wali kota dan wakilnya untuk penanganan Covid-19 di wilayahnya. "Saya dan pa wakil telah sepakat, gaji selama empat bulan kedepan akan didonasikan untuk penanganan wabah Covid-19 di Kota Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi, Achamad Fahmi pada wartawan. Rabu, 02/3/2020. Selain dari gaji wali Kota dan wakil wali Kota Sukabumi jelas Fahmi, rekan-rekan Aparatur Sipil Negera ASN telah bersepakat akan mendonasikan sebagian tunjangannya untuk penanganan Covid-19. β€’ VIDEO Pasien Positif Covid-19 Pertama di Kota Sukabumi, Dirawat di RSUD R Syamsudin β€’ Akibat Wabah Covid-19, Tingkat Pendonor Darah di Kota Sukabumi Alami Penurunan hingga 60 Persen "Sesuai dengan kesepakatan bersama, beberapa bagian dari tunjangan yang mereka terima, akan dipotong sebagai bentuk memberikan dukungan penuh untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi," jelasnya Namun, Fahmi tidak menyebutkan secara rinci terkait besaran tunjungan ASN yang akan dipotong untuk penanganan penyebaran Covid-19 diseluruh wilayahnya. "Masyarakat tidak usah khawatir terkait dengan adanya wabah Covid-19, karena sejumlah upaya dalam penanganannya tengah dilakukan pemkot," kata dia Sebelumnya, seorang warga Kota Sukabumi, dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan test swab, dan saat ini pasien tersebut tengah diisolasi di RSUD R. Syamsudin Sukabumi. Sedangkan, berdasarkan data yang dihimpun dari media center Covid-19 Kota Sukabumi, pada Kamis, 02/4/2020 jumlah ODP ada sebanyak 150 orang, 78 masih dalam pemantauan, 72 lainnya telah lulu. Dan untuk jumlah PDP mencapai 18, 14 dinyatakan lulus, dan 4 orang masih diawasi.
Didamenjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan THR tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, pegawai non PNS dan
Walikota Sukabumi, Achmad FahmiCIKOLE – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi memastikan pencairan dana tunjangan hari raya THR bagi Aparatur Sipil Negara ASN dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi bakal dicairkan pada 24 Mei THR bagi ASN ini, sejalan dengan radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada bupati/wali kota yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil PNS tepat waktu sesuai ketentuan.β€œInsya Allah rencananya sekitar 24 Mei 2019 akan pemda bayarkan THR, pembayaran THR ini tepat waktu karena anggaran sudah ada dan pemda telah siap untuk mencairkan sesuai arahan Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 tahun 2019,” jelasnya, kemarin 22/5.Isi radiogram dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019.β€œKepala daerah diminta memperhatikan sejumlah hal yakni pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH atau wakil KDH, dan pimpinan dan anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok atau uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” masih kata Fahmi, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR, sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.β€œPenyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia. Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah,” itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah BKAD Kota Sukabumi, Olga Pragosta menambahkan, terkait anggaran THR bagi PNS sebenarnya sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari dalam memperkirakan, anggaran yang dipersiapkan mencapai 17 miliar rupiah. β€œGaji ke 13 dan 14 atau THR dialokasikan setiap tahun, gaji sekitar 17 miliar dan tunjangan sekitar 15 miliar, tapi angka pastinya nanti kita sampaikan. Kemudian, dasar hukum pencariannya telah dipersiapkan,” pungkasnya. Upi/dPos terkaitWisata Air Panas Cikundul Sukabumi Bakal Dipercantik, Jadi Prioritas Usulan dalam DPPPemerintah Kota Sukabumi Ajak Warga Tingkatkan Pola Hidup SehatPemkot Sukabumi Gencarkan Layanan KB Serentak untuk Tekan StuntingPemerintah Kota Sukabumi Raih Penghargaan PPD Ke-1 Tingkat NasionalDKP3 Kota Sukabumi Tenukan Hewan Kurban Berpenyakit, 10 Ekor Pengidap PMK, Empat Hewan Terjangkit LSDWali Kota Sukabumi Dorong ASN Tingkatkan Layanan Publik Faisalmenilai, kendati tukin PNS dinaikan, namun tidak akan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kenaikan tukin tidak akan mempengaruhi keuangan, paling juga sedikit. Kan ada penghapusan tunjangan pegawai itu sudah tertutupi kok," klaimnya. Faisal menyebutkan, hanya Kota Sukabumi yang belum meningkatkan tukin PNS.
ο»ΏSejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. ilustrasi SUKABUMI-Para pegawai negeri sipil PNS di lingkup Pemkot Sukabumi bisa bernafas lega. Pemerintah Kota Sukabumi akan mencairkan dana tunjangan hari raya THR para aparatur sipil negara ASN tepat waktu. "Rencananya pencairan dana THR ini dilakukan pada 24 Mei 2019 mendatang,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan Selasa 21/5. Pembayaran THR ini tepat waktu karena anggaran sudah ada. Selain itu kata Fahmi sesuai arahan atau mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 tahun 2019. Ia mengatakan total nilai besaran dana yang akan dikeluarkan saat ini masih sedang menerangkan, untuk pembayaran gaji ke-13 sesuai arahan PP tersebut dilakukan pada Juni 2019. Hal ini sejalan dengan radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada bupati/wali kota yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil PNS tepat waktu sesuai ketentuan. Radiogram itu sehubungan dengan ditetapkannya PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Serta, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei daerah diminta memperhatikan sejumlah hal. Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR, sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia. Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Padahal itu semua untuk kesejahteraan para pelayan masyarakat yang berada di lingkungan Kota Sukabumi. "Jujur saya heran. Kenapa masih belum direalisasikan? Kalau honor-honor segelintir orang hilang, itu seharusnya tidak jadi pertimbangan. Karena, kemanfaatkan tukin ini untuk semua PNS kok, bukan sebagian tapi semuanya," katanya.

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi SUKABUMI - Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi pastikan Aparatur Sipil Negara ASN atau PNS di lingkungannya akan segera menerima Tunjangan Hari Raya THR, paling telat pada H-3 Perayaan Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Daerah Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada saat ditemu di Balai Kota Sukabumi, di Jalan R. Syamsudin SH, Rabu, 13/5/2020. Dida menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan THR tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil PNS, prajurit TNI, Polri, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan. β€’ Pemilik Uang Palsu 3 Bulan Cari Orang Pintar, di Tangerang Gagal Mau ke Kaki Gunung Galunggung "PP nya secara resmi hari ini. Kalau mengikuti ibu Mentri paling cepat THR akan diserahkan pada Jum'at 15/5/2020. Yang akan mendapat THR itu hanya eselon III, IV, dan seluruh pelaksana. Sedangkan lanjut dia, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Kepla Dinas, dan anggota DPRD Kota Sukabumi dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan THR. Dida melanjutkan, saat ini seluruh administrasinya sedang disiapkan olehDinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DPKAD setempat dan menunggu izin dari kepala daerah untuk memulai pembayarannya. β€’ Tim Gabungan Jaga Ketat Perbatasan Selama PSBB, Kapolsek Sukasari 5 Kendaraan Kami Putar Balik "THR tahun ini, ASN hanya akan menerima sesuai besaran gaji pokok yang diterimanya setiap bulan, namun mereka tidak akan menerima berbagai tunjangan seperti saat THR tahun kemarin, seperti tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," katanya Dia menambahkan, semoga tunjangan untuk hari perayaan Hari Raya Idul Fitri bagi seluruh ASN dilingkungan Pemkot Sukabumi bisa cair sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untukmembayar insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda), Pemkot Sukabumi harus mengambil dari sumber dana yang telah dianggarkan pada APBD 2021. Dalam hal ini, Pemkot memotong dari tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negri Sipil (PNS) sebesar 30 persen selama 6 bulan dan mengalihkan dana pada proyek di perangkat daerah.
Sukabumi, Antara Megapolitan - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada setiap PNS. "Walaupun kami belum tahu secara detail teknis pengalokasian anggarannya, tetapi kebijakan ini menurut kami sangat tepat, apalagi selama ini setiap pemerintah daerah dilarang memberikan THR kepada PNS. Saat ini kami menunggu aturan teknisnya," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi, Senin. Menurutnya, yang harus diperhatikan adalah teknis dalam pengalokasian anggaran, jika THR itu dibebankan kepada pemda maka pihaknya akan segera membuat rancangan anggaran untuk pemberian THR kepada ribuan PNS yang bekerja di lingkup Pemkot Sukabumi yang mulai dilaksanakan pada 2016. Untuk besarannya, akan disesuaikan dengan aturan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun, pihaknya berharap THR yang diberikan kepada PNS berasal dari anggaran pemerintah pusat atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Tapi, jika aturannya pemda yang mengeluarkan berarti THR itu berasal dari APBD. "Kami masih menunggu aturannya dan siap untuk melaksanakan kebijakan itu, karena THR memang sudah menjadi hak sebagai pegawai," tambahnya. Sementara, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zain mengatakan untuk jumlah PNS yang bekerja di wilayah Pemkot Sukabumi sekitar orang dan pemberian THR ini merupakan atensi dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh pemda. Tetapi, dipastikan setiap golongan akan mendapatkan jumlah THR yang berbeda apakah satu bulan gaji atau ada kebijakan lainnya. "Pemberian kebijakan THR ini sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah pusat, walaupun belum tahu teknis pengalokasiannya, tetapi biasanya bersumber dari dana alokasi umum DAU," katanya.
Ditudingmempersulit perealisasian Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Kepala BPKD Kota Sukabumi Bantah Persulit Cairkan Tunjangan Kinerja - Laman 3 - Pojok Jabar
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin SUKABUMI - Telat gajian harus dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara ASN dan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan, untuk PNS saat ini sudah selesai gajian, berikut dengan tunjangannya. Ia mengatakan, keterlambatan honor yang yang diberikan karena ada pelantikan di Susunan Organisasi dan Tata Kerja SOTK dan adanya Nomenklatur perubahan SOTK. Baca juga DPRD KBB Soroti Keterlambatan Gaji ASN, Ternyata Bukan Kali Pertama, Tahun Ini Paling Parah Telatnya "PNS udah selesai semua paling beberapa hari telatnya, itu sudah selesai. Karena apa, pertama kita tanggal 3 itu pelantikan SOTK jadi setelah pelantikan gak tahu kan perputarannya. Kedua l, nomenklatur ada perubahan SOTK, nomenklaturnya ada yang rubah seperti misalnya anggap saja di Bappeda dulu tidak ada penelitian sekarang ada penelitian, di Setwan itu contohnya ada perubahan-perubahan," kata Ade via telepon, Selasa 18/1/2022. "Terus ada yang sebagian masuk ke koperindag, sebagian ke koperasi, itu yang jadi kendala, kan kita harus rapih administrasinya," jelasnya. Sedangkan untuk pegawai honorer, saat ini belum mendapatkan gaji atau honor. Ade mengatakan, keterlambatan terjadi karena pihaknya masih memetakan jumlah honorer yang ada di Pemkab Sukabumi. "Kalau honorer sama kita juga ingin memetakan, kita ingin tahu berapa sih jumlah honorer yang ada di kita, jadi dipetakan dulu, kebutuhan perangkat daerah kan harus dilihat dulu berdasarkan analisis beban kerjanya, kan kalau awal mah suka begini, jadi kalau mereka itu kan harus ada kontrak kerja, setelah itu baru, itu aja sih sebenarnya tidak ada permasalahan khusus. Lagi proses, kita ingin secara keseluruhan," terangnya. Baca juga Sudah Lewat Dua Minggu, ASN di KBB Belum Terima Gaji, Ketar-ketir Bayar Cicilan hingga Biaya Bulanan Ade memastikan, untuk gaji PNS itu sudah cair berikut dengan segala tunjangan yang diterima PNS. "Kalau PNS kan ada tunjangan istri, ada tunjangan anak tidak hanya gaji pokok, emang kalau gaji mah termasuk tunjangan di dalamnya sudah melekat," jelasnya.*
.
  • 3j8c1q35kt.pages.dev/343
  • 3j8c1q35kt.pages.dev/396
  • 3j8c1q35kt.pages.dev/264
  • 3j8c1q35kt.pages.dev/247
  • 3j8c1q35kt.pages.dev/92
  • 3j8c1q35kt.pages.dev/98
  • 3j8c1q35kt.pages.dev/301
  • 3j8c1q35kt.pages.dev/218
  • 3j8c1q35kt.pages.dev/294
  • tunjangan pns kota sukabumi